ALBUM SANG PEJUANG PEMIKIR - PEMIKIR PEJUANG

Senin, 04 Januari 2010

KASUS KBIH, KEJAKSAAN TIDAK TRANSPARAN

SUMBER - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada para calon jamaah haji tahun 2009 dilakukan Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) senilai Rp4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber mendapat sorotan mahasiswa. Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon, Jauhari menilai, pengentian kasus tersebut merupakan bentuk keropos dan rapuhnya penegakan hukum.

“Jadi wajar saja kalau penghentian kasus ini dipertanyakan banyak orang, karena memang mengandung hal-hal yang patut dipertanyakan. Seperti tidak ada transparansi dalam penyampaian berkas oleh KBIH kepada publik,” kata dia kepada Radar, kemarin (3/1).
Dituturkan, berkas yang disampaikan oleh KBIH harusnya dibuka secara transparan kepada masyarakat, agar mereka bisa menilai apakah ada unsur memperkaya diri dalam penggunaan dana tersebut atau tidak. “Kalau ada maka hal itu merupakan tindakan korupsi,” paparnya.
Dia menambahkan, harus ada kejelasan dari sebuah mekanisme dalam penghentian kasus ini, dengan cara menempuh prosedur hukum yang ada, sehingga jelas penanganan kasus hukumnya dan terkesan serius. “Kita sangat menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak serius dan tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Daerah (Fuskomda) LDK Cirebon, Mastari mengatakan hal yang sama. Menurutnya, kasus itu cukup banyak merugikan banyak pihak. “Kenapa kejaksaan menghentikan kasus ini. Kalau tidak cukup bukti yang kuat untuk mengusut kasus ini, berikan penjelasan kepada publik,” paparnya.
“Jika kasus ini tidak ada kejelasan dan cenderung mengambang, kami akan turun ke jalan untuk memrotes tindakan tersebut agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (jun) sumber : radar cirebon

Tidak ada komentar: